MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar Uji Publik Ranperda Insiatif DPRD tentang Literasi di Baruga B Kantor Bupati, Kamis (20/01/2022).
Pelaksanaan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Literasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak baik Perangkat Daerah, Lembaga Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan dari para Pegiat Literasi untuk kemudian diakomodir dalam Raperda ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-Undangan agar dapat berjalan selaras.
Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari yang berkenan menghadiri acara ini menyampaikan sambutannya:
“saya berharap berbagai masukan terhadap Raperda ini dapat menyempurnakan apa yang telah dituangkan, sehingga dapat disesuaikan dengan apa yang terjadi di lapangan. Saya berharap kepada kita semua mengawal Ranperda ini karena hal ini juga merupakan awal dari upaya mencerdaskan generasi kita, jalan menuju itu terbuka dari banyaknya literatur yang dibaca dan dipahami serta seberapa besar kita mencintai buku sebagai sumber ilmu dan wawasan”.
Acara Uji Publik Literasi ini secara resmi dibuka Ketua DPRD Kabupaten Maros HA Patarai Amir dan untuk pelaksanaan Uji publik ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj Haeriah Rahman dengan melibatkan sejumlah aktifis, tokoh masyarakat dan dewan pendidikan audience.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Hj Haeriah Rahman mengatakan, pelaksanaan uji publik ini merupakan salah satu langkah penyempurnaan Perda Insiatif. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait isi ranperda tersebut. Dikatannya pula, ini baru tahap uji publik, disinilah tempat menyamakan persepsi dan menerima saran serta masukan dari tokoh masyarakat, terkait isi dari Ranperda Insiatif yang akan dibuat nantinya.
Sejalan dengan hal itu, Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir menyampaikan, Ranperda literasi merupakan Ranperda insiatif DPRD yang dirancang sejak akhir tahun 2019 lalu dan telah dimasukkan dalam Prolegda. Hanya saja karena pada waktu itu terjadi Pandemi Covid-19, maka agenda tersebut jadi sempat tertunda dan baru saat ini kembali mulai digodok.
Ketua DPRD menambahkan, dengan hadirnya Ranperda ini, pihaknya menginginkan, masyarakat Kabupaten Maros bisa lebih menggiatkan gerakan membaca. Dengan menjadikan membaca bukan hanya sebatas kewajiban, tapi sebagai kebutuhan. (Kominfo) (***)